Website Jaga Pemilu, Bentuk Pengawasan Rakyat terhadap Penyimpangan

Jum'at, 05 Januari 2024 - 19:41 WIB
loading...
Website Jaga Pemilu, Bentuk Pengawasan Rakyat terhadap Penyimpangan
Gerakan yang dibuat untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman hak-hak politik, Jaga Pemilu meluncurkan website jagapemilu. Foto/MPI/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Gerakan yang dibuat untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman hak-hak politik, Jaga Pemilu meluncurkan website jagapemilu. Laman ini diharapkan sebagai bentuk pengawasan rakyat terhadap penyimpangan dan ketidakadilan dalam Pemilu 2024 .

"Kami sudah terakreditasi oleh Bawaslu. Jangan khawatir kami punya niat untuk berankuntabilitas," kata Inisiator Jaga Pemilu, Erry Riyana Hardjapamekas, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2024).

Mantan Komisioner KPK, Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan rakyat menginginkan adanya penerapan nilai-nilai luhur demokrasi yang jujur dan adil, netralitas serta bebas dari penyimpangan,ketidakadilan oleh para penyelenggara pemilu.

"Netralitas yang paling penting kita jaga dengan menampung semua aspirasi aduan berkenaan dengan pelaksanaan pemilu,"katanya.



Dengan demikian menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat tentunya harus berbasis data dan fakta yang ada dilapangan. Sehingga website ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menampung laporan masyarakat terkait kepemiluan di 2024 mendatang.

"Jangan katanya mendengar, harus berdasarkan fakta dan data,"ucapnya.

Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran pemilu dan ingin mengadukannya dapat melalui website https://jagapemilu.com. Pelapor dapat log in dengan cara memasukkan akun google dan email.

Kemudian mereka diminta untuk melengkapi data identitas agar dapat diverifikasi oleh tim Jaga Pemilu sehingga menghindari oknum yang melaporkan hoaks atau berita palsu. Usai terverifikasi mereka dapat melaporkan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti oleh tim Jaga Pemilu.

"Kami akan menjaga rahasia anda, kalau mau dipublikasikan yang penting jangan pernah ragu-ragu. Sehingga bisa menampung unggahan foto video yang menjadi data atau fakta,"tuturnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)