Cak Imin Kritik Susu Gratis Prabowo-Gibran, Politikus Gerindra: Jangan Dipolitisasi
Jum'at, 05 Januari 2024 - 17:54 WIB
Kritikan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Islandar (Cak Imin) terhadap program Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tentang pemberian susu gratis ditanggapi oleh Politikus Partai Gerindra Anita Nidya Mahenu. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Kritikan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Islandar (Cak Imin) terhadap program Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tentang pemberian susu gratis ditanggapi oleh Politikus Partai Gerindra Anita Nidya Mahenu. Anita meminta Cak Imin jangan melakukan politisasi terhadap program pemberian susu gratis tersebut.
Anita mengingatkan Cak Imin tidak lagi menyakiti hati para orang tua dari keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia yang sangat berharap negara dapat membantu pasokan gizi, nutrisi, vitamin, dan protein anak-anak. Dia juga meminta agar program tersebut jangan dipandang sebagai bisnis.
“Jangan dipolitisasi, apalagi dipandang bisnis. Mungkin (Cak Imin) mikirnya bisnis instan, cuan dan cuan. Program makan siang khususnya susu gratis bagi anak-anak, sangatlah penting dalam pembentukan generasi dan SDM Indonesia yang pintar, cerdas, kuat, serta berintegritas untuk menghadapi tantangan global,” ujar Anita kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD
Anita mengingatkan Cak Imin tidak lagi menyakiti hati para orang tua dari keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia yang sangat berharap negara dapat membantu pasokan gizi, nutrisi, vitamin, dan protein anak-anak. Dia juga meminta agar program tersebut jangan dipandang sebagai bisnis.
“Jangan dipolitisasi, apalagi dipandang bisnis. Mungkin (Cak Imin) mikirnya bisnis instan, cuan dan cuan. Program makan siang khususnya susu gratis bagi anak-anak, sangatlah penting dalam pembentukan generasi dan SDM Indonesia yang pintar, cerdas, kuat, serta berintegritas untuk menghadapi tantangan global,” ujar Anita kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD
Lihat Juga :