Jokowi Naikkan Anggaran Kehormatan Ketua dan Anggota DKPP, Segini Besarannya
Rabu, 03 Januari 2024 - 14:38 WIB
Presiden Jokowi melantik lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan Anggaran Kehormatan bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kenaikan anggaran kehormatan DKPP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang kedudukan keuangan ketua dan anggota DKPP.
"Bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan Ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (3/1/2024).
Uang kehormatan yang diterima oleh Ketua DKPP sebesar Rp37.810.000 dan untuk anggotanya sebesar Rp35.070.000.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik 5 Anggota DKPP, Ini Daftar Namanya
"Bahwa dengan adanya penambahan beban tugas, tanggung jawab, dan capaian kinerja penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diperlukan penyesuaian kedudukan keuangan Ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (3/1/2024).
Uang kehormatan yang diterima oleh Ketua DKPP sebesar Rp37.810.000 dan untuk anggotanya sebesar Rp35.070.000.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik 5 Anggota DKPP, Ini Daftar Namanya
Lihat Juga :