Jokowi Naikkan Anggaran Kehormatan Ketua dan Anggota DKPP, Segini Besarannya
Rabu, 03 Januari 2024 - 14:38 WIB
Uang kehormatan tersebut mengalami kenaikan yang diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2019. Saat itu, Ketua DKPP mendapatkan uang kehormatan Rp25.866.000 dan untuk anggotanya sebesar Rp23.991.000.
Selain itu, dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Januari 2024 itu, Ketua dan anggota DKPP juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Perpres tersebut.
Selain itu, dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Januari 2024 itu, Ketua dan anggota DKPP juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Perpres tersebut.
(cip)
Lihat Juga :