Mahfud MD Tegaskan Koruptor Bisa Dimiskinkan, Ini Penjelasannya

Senin, 01 Januari 2024 - 06:22 WIB
Baca juga: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU

Menko Polhukam itu pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi. Di mana kata dia, ada seorang yang menyerobot lahan Negara selama 22 tahun. Orang tersebut pun meminta pengampunan atas apa yang telah dilakukannya tersebut.

"Lalu saya katakan tidak, ini harus dibawa ke Pengadilan. Dibawa ke Pengadilan betul, terus dia dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh Negara itu denda dan Perampasan asetnya sebesar 42 triliun," jelasnya.

"Perhitungan kerugian keuangan Negara 2 triliun, kemudian perhitungan perekonomian Negara 40 triliun, orangnya juga dihukum 12 tahun," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!