Mahfud MD Tegaskan Koruptor Bisa Dimiskinkan, Ini Penjelasannya
Senin, 01 Januari 2024 - 06:22 WIB
Baca juga: Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU
Menko Polhukam itu pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi. Di mana kata dia, ada seorang yang menyerobot lahan Negara selama 22 tahun. Orang tersebut pun meminta pengampunan atas apa yang telah dilakukannya tersebut.
"Lalu saya katakan tidak, ini harus dibawa ke Pengadilan. Dibawa ke Pengadilan betul, terus dia dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh Negara itu denda dan Perampasan asetnya sebesar 42 triliun," jelasnya.
"Perhitungan kerugian keuangan Negara 2 triliun, kemudian perhitungan perekonomian Negara 40 triliun, orangnya juga dihukum 12 tahun," tutupnya.
Menko Polhukam itu pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi. Di mana kata dia, ada seorang yang menyerobot lahan Negara selama 22 tahun. Orang tersebut pun meminta pengampunan atas apa yang telah dilakukannya tersebut.
"Lalu saya katakan tidak, ini harus dibawa ke Pengadilan. Dibawa ke Pengadilan betul, terus dia dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh Negara itu denda dan Perampasan asetnya sebesar 42 triliun," jelasnya.
"Perhitungan kerugian keuangan Negara 2 triliun, kemudian perhitungan perekonomian Negara 40 triliun, orangnya juga dihukum 12 tahun," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :