Mahfud MD Tegaskan Koruptor Bisa Dimiskinkan, Ini Penjelasannya
Senin, 01 Januari 2024 - 06:22 WIB
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menegaskan, koruptor di Indonesia bisa dilakukan upaya pemiskinan untuk memberikan efek jera. Dia pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi di Tanah Air.
Hal ini dikatakan Mahfud saat menjawab di Tiktok terhadap pertanyaan salah seorang netizen terkait apakah memungkinkan koruptor tidak saja hanya dipenjara, tapi juga dimiskinkan.
"Bisa dua duanya. Jadi sebenarnya kalau menurut United nations anti corruption, itu dikatakan bahwa upaya pemulihan kekayaan Negara itu lebih didahulukan," kata Mahfud dalam siaran langsungnya di akun Tiktok Pribadinya @mohmafudmdofficial, Minggu (31/12/2023).
"Kemudian, kita juga punya upaya pemiskinan. Pengembalian Harta dan pemiskinan agar takut, tetapi juga ada hukuman pidana yang membuat jera," tambahnya.
Menko Polhukam itu pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi. Di mana kata dia, ada seorang yang menyerobot lahan Negara selama 22 tahun. Orang tersebut pun meminta pengampunan atas apa yang telah dilakukannya tersebut.
"Lalu saya katakan tidak, ini harus dibawa ke Pengadilan. Dibawa ke Pengadilan betul, terus dia dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh Negara itu denda dan Perampasan asetnya sebesar 42 triliun," jelasnya.
"Perhitungan kerugian keuangan Negara 2 triliun, kemudian perhitungan perekonomian Negara 40 triliun, orangnya juga dihukum 12 tahun," tutupnya.
Hal ini dikatakan Mahfud saat menjawab di Tiktok terhadap pertanyaan salah seorang netizen terkait apakah memungkinkan koruptor tidak saja hanya dipenjara, tapi juga dimiskinkan.
"Bisa dua duanya. Jadi sebenarnya kalau menurut United nations anti corruption, itu dikatakan bahwa upaya pemulihan kekayaan Negara itu lebih didahulukan," kata Mahfud dalam siaran langsungnya di akun Tiktok Pribadinya @mohmafudmdofficial, Minggu (31/12/2023).
"Kemudian, kita juga punya upaya pemiskinan. Pengembalian Harta dan pemiskinan agar takut, tetapi juga ada hukuman pidana yang membuat jera," tambahnya.
Menko Polhukam itu pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi. Di mana kata dia, ada seorang yang menyerobot lahan Negara selama 22 tahun. Orang tersebut pun meminta pengampunan atas apa yang telah dilakukannya tersebut.
"Lalu saya katakan tidak, ini harus dibawa ke Pengadilan. Dibawa ke Pengadilan betul, terus dia dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh Negara itu denda dan Perampasan asetnya sebesar 42 triliun," jelasnya.
"Perhitungan kerugian keuangan Negara 2 triliun, kemudian perhitungan perekonomian Negara 40 triliun, orangnya juga dihukum 12 tahun," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda