Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK

Senin, 10 Agustus 2020 - 16:44 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai perubahan pegawai KPK menjadi ASN merupakan buntut dari revisi UU KPK beberapa waktu lalu. Foto/ANTARA
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) . PP ini ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Menanggapi itu, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai perubahan pegawai KPK menjadi ASN merupakan buntut dari revisi UU KPK beberapa waktu lalu. (Baca juga: Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya)

"PP ini memang konsekuensi dari berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan revisi UU KPK," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Saat ini Wadah Pegawai KPK, kata Yudi sedang mempelajari dan menganalisis PP 41 Tahun 2020 tersebut dari berbagai aspek. "Terutama dampaknya bagi indepedensi Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini. Hasilnya nanti akan kami sampaikan," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. Ali menyampaikan bahwa KPK sedang mempelajari lebih lanjut PP Nomor 41 Tahun 2020 tersebut. Menurut Ali, Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020. (Baca juga: Selain Biaya Sekolah, Tjahjo Harap Gaji ke-13 Bisa Dongkrak Angka Belanja Masyarakat)



"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu. Dalam penyusunan Perkom juga akan melibatkan pula kementrian atau lembaga terkait," jelas Ali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More