KPU Jelaskan Tiga Skenario Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Selasa, 14 April 2020 - 17:55 WIB
Menurutnya, kalau memilih opsi A pada Desember 2020 maka, KPU sudah akan memulai tahapan dengan melakukan PPK dan PPS yang sudah dilantik sekaligus melakukan pelantikan PPK dan PPS yang belum melakukan pelantikan.
Kalau opsi B, sambungnya, maka 1 Agustus 2020 sudah harus memulai tahapan. Kemudian kalau memilih opsi C pada 29 September 2021, maka 14 Februari 2021 sudah akan memulai tahapan.
"Nah ketika sudah memulai tahapan ada beberapa hal yang perlu kita pewrhatikan, nah ini beberapa hal yang berisi tahap detail dari tahapan yang pelantikan kembali PPK dan PPS sampai dengan 31 Januari 2021 dan coklit, pengumuman, dan pendaaran pemilihan dan paslon dan seterusnya," terang Arief.
"Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah ini yang kita harapkan bisa dilakukan tepat waktu penerbitan Perppu paling lambat akhir April 2020," pintanya.
Karena itu menurut Arief, tentu selain menunggu wabah ini mereda dan tidak ada lagi penetapan PSBB, penerbitan perppunya dengan segera menjadi penting karena ada beberapa hal yang harus disesuaikan oleh KPU.
Karena pada April, KPU sidah hatus melalukan penyesuaian terhadap Peraturan KPU karena ada beberapa tahapan yang harus selesai pada 2020. Bahkan, ada juga tahapan yang harus diselesaikan pada Juli 2020.
"Tentu kami berharap pembahasan dengan Komisi II bisa juga kalau memang ada perubahan. Termasuk juga pembahasan dengan Kemenkumham dalam proses harmonisasi perubahan PKPU," terangnya.
Selanjutnya sambung Arief, ada beberapa hal yang sedang disiapkan KPU yakni, pembentukan badan ad hoc, penerbitan modul terpadu secara elektronik di beberapa tahapan yang jadi rancangan KPU dan sebagainya.
Kalau opsi B, sambungnya, maka 1 Agustus 2020 sudah harus memulai tahapan. Kemudian kalau memilih opsi C pada 29 September 2021, maka 14 Februari 2021 sudah akan memulai tahapan.
"Nah ketika sudah memulai tahapan ada beberapa hal yang perlu kita pewrhatikan, nah ini beberapa hal yang berisi tahap detail dari tahapan yang pelantikan kembali PPK dan PPS sampai dengan 31 Januari 2021 dan coklit, pengumuman, dan pendaaran pemilihan dan paslon dan seterusnya," terang Arief.
"Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah ini yang kita harapkan bisa dilakukan tepat waktu penerbitan Perppu paling lambat akhir April 2020," pintanya.
Karena itu menurut Arief, tentu selain menunggu wabah ini mereda dan tidak ada lagi penetapan PSBB, penerbitan perppunya dengan segera menjadi penting karena ada beberapa hal yang harus disesuaikan oleh KPU.
Karena pada April, KPU sidah hatus melalukan penyesuaian terhadap Peraturan KPU karena ada beberapa tahapan yang harus selesai pada 2020. Bahkan, ada juga tahapan yang harus diselesaikan pada Juli 2020.
"Tentu kami berharap pembahasan dengan Komisi II bisa juga kalau memang ada perubahan. Termasuk juga pembahasan dengan Kemenkumham dalam proses harmonisasi perubahan PKPU," terangnya.
Selanjutnya sambung Arief, ada beberapa hal yang sedang disiapkan KPU yakni, pembentukan badan ad hoc, penerbitan modul terpadu secara elektronik di beberapa tahapan yang jadi rancangan KPU dan sebagainya.
Lihat Juga :