Soal Surat Edaran Etika AI Kominfo, Dosen STIN: Penting, Walau Masih Pedoman Umum
Selasa, 26 Desember 2023 - 13:01 WIB
"Aspek lain dari penggunaan dan pemanfaatan AI di Indonesia sangat berdampak pada dunia kerja. Berdasarkan data 2023 ditemukan 26,7 juta tenaga kerja mengimplementasikan penggunaan teknologi AI," katanya.
Namun, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi, hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI.
Riri Satria menyebut, SE ini memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. SE tersebut ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Sedangkan, terkait kebijakan nilai etika AI, SE tersebut menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Walaupun masih berupa arahan umum, Riri Satria mengapresasi terbitnya SE tersebut. “Setidaknya SE ini menjawab sebagian pertanyaan orang mengenai praktik pengembangan serta penggunaan AI sehari-hari di Indonesia. Dengan demikian ini perlu diberikan apresiasi," katanya.
Apalagi dijelaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI. "Walaupun kita masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci dan perangkat regulasi yang lebih menikat secara hukum," ujarnya.
Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Ketiga pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
“Persoalannya pada tataran implementasi di lapangan. Apakah nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI tersebut harus menjadi indikator kinerja atau tidak? Apakah tiga pendekatan utama dalam melaksanakan nilai etika penggunaan AI juga harus demikian? Saat ini memang belum ada yang mengikat. Namun menurut saya, perusahaan atau organisasi mana pun yang menjadi PSE harus memasukkannya sebagai indikator kinerja," tegas Riri Satria yang juga narasumber transformasi digital pada PPSA dan PPRA di Lemhanas RI.
Adapun kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.
Namun, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi, hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI.
Riri Satria menyebut, SE ini memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. SE tersebut ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Sedangkan, terkait kebijakan nilai etika AI, SE tersebut menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Walaupun masih berupa arahan umum, Riri Satria mengapresasi terbitnya SE tersebut. “Setidaknya SE ini menjawab sebagian pertanyaan orang mengenai praktik pengembangan serta penggunaan AI sehari-hari di Indonesia. Dengan demikian ini perlu diberikan apresiasi," katanya.
Apalagi dijelaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI. "Walaupun kita masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci dan perangkat regulasi yang lebih menikat secara hukum," ujarnya.
Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Ketiga pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
“Persoalannya pada tataran implementasi di lapangan. Apakah nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI tersebut harus menjadi indikator kinerja atau tidak? Apakah tiga pendekatan utama dalam melaksanakan nilai etika penggunaan AI juga harus demikian? Saat ini memang belum ada yang mengikat. Namun menurut saya, perusahaan atau organisasi mana pun yang menjadi PSE harus memasukkannya sebagai indikator kinerja," tegas Riri Satria yang juga narasumber transformasi digital pada PPSA dan PPRA di Lemhanas RI.
Adapun kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.
tulis komentar anda