DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Ketua KPU terkait Pernyataan soal Sistem Pemilu
loading...

Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan atas aduan terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dalam pernyataan soal sistem proporsional tertutup. Hal itu disampaikan ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pleno pembacaan putusan, Kamis (30/3/2023).
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang di Gedung DKPP Jakarta Pusat.
Heddy meminta agar KPU melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Bawaslu juga diminta mengawasi putusan tersebut.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ujarnya.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang di Gedung DKPP Jakarta Pusat.
Heddy meminta agar KPU melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan. Bawaslu juga diminta mengawasi putusan tersebut.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini," ujarnya.