Soal ASN Tak Netral di Pilkada, Tjahjo Kumolo: Motifnya untuk Jabatan

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:39 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan masih adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral karena lemahnya sanksi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan masih adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral karena lemahnya sanksi. Selain itu juga karena hal ini masih dianggap lumrah .

“Ketidaknetralan ASN masih dianggap hal lumrah seperti masa lalu. Kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral. Adanya intervensi dari pimpinan dan atasan. Saya kira ini harus dicermati sebab mengarah ke urusan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” katanya dalam webinar netralitas ASN, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Ketahuan PDKT ke Parpol, ASN Kena Sanksi)

Tjahjo juga menyebut ketidaknetralan juga karena kurangnya pemahaman atau regulasi tentang netralitas ASN. Namun yang paling sering adalah adanya motif mengejar jabatan tertentu. “Lalu ada motif mempertahankan jabatan. Sebagai pimpro (pimpinan proyek) misalnya),” ungkapnya. (Baca juga: Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN)



Tjahjo menyebut ada kepala daerah di suatu daerah yang menjadi tim sukses (Timses) saat pilkada demi mengejar jabatan yang lebih tinggi. Salah satunya menjadi kepala dinas. “Sehingga ada di suatu daerah ada kepala sekolah. Dia adalah timses lalu ada yang jadi kepala dinas. Tapi ada juga kepala sekolah yang merangkap jadi pimpro. Ya pasti akan lebih memikirkan pimpronya daripada urusi tugas utama sebagai kepala sekolah,” ungkapnya. (Baca juga: Tak Netral di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Bakal Dibekukan)

Dia mengingatkan agar ASN tetap menjaga kenetralannya dalam pelaksanaan pilkada kali ini. Dia mengatakan jangan sampai demi mendapatkan jabatan berbondong-bondong melibatkan diri dalam politik demi mengincar jabatan. “Kemudian berbondong-bondong jadi tim sukses. Berharap kalau menang dapat jabatan. Ini sesuatu yang harus dihindari,” ungkapnya.

Motif ini selaras dengan hasil survei KASN 2018 bahwa sebanyak 43,4% ASN yang melanggar netralitas karena adanya motif mendapatkan/mempertahankan jabatan/materi/proyek. Lalu 15,4% karena masih adanya hubungan kekeluargaan/kekerabatan dengan calon. Kemudian 12,1% disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan/regulasi tentang netralitas.

Sebanyak 7,7% disebabkan adanya intervensi/tekanan dari pimpinan/atasan. Lalu 5,5% karenanya kurangnya integritas.Sementara 4,9% menganggap tidak netral adalah hal lumrah. Kemudian 2,7% karena pemberian sanksi lemah. Sisanya 1,6% lainnya dan 6,6% tidak menjawab. dita angga
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More