Mahfud MD Sebut Tak Semua Sektor Harus Di-Omnibus Law
Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WIB
PADANG - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berpendapat tidak semua sektor, regulasinya harus diberlakukan Omnibus Law. Omnibus Law akan dilakukan terhadap kebijakan-kebijakan yang hanya membutuhkan satu pintu.
Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam acara bedah visi misi dan adu gagasan di Universitas Andalas, Padang, Senin (18/12/2023).
"Omnibus Law, apakah Omnibus Law itu nanti akan diberlakukan pada semua undang-undang? Tidak. Omnibus Law itu hanya dilakukan di undang-undang tertentu yang berkaitan, yang perlu satu pintu," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, metode Omnibus Law sebenarnya sudah digunakan sejak lama. Namun, dalam ketentuannya, tidak mengharuskan semua regulasi di setiap sektor harus menerapkan metode ini.
Ia mencontohkan, yang menyangkut hukum pidana. Menurutnya, aturan yang menyangkut pidana tidak perlu dilakukan Omnibus Law karena sudah ada undang-undang yang mengatur lebih spesifik.
"Karena kejahatan itu berkembang, kebutuhan hukum berkembang. Enggak bisa di Omnibus Law kan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu berpandangan bahwa yang dipersoalkan banyak pihak saat ini sebenarnya bukan terkait Omnibus Law-nya, tapi lebih kepada materi yang tertuang dalamnya.
"Yang kita Omnibus Law kan selama ini dua. Satu pajak. Ketika kita membuat Omnibus Law Pajak, bahwa pajak itu diatur sedemikian rupa dalam satu pintu, enggak ada yang ribut satu pun. Karena tidak disebut bahwa itu Omnibus Law.
"Kita sudah biasa Omnibus Law sejak dulu. Cuma ketika Undang-Undang Cipta Kerja ini jadi ribut, mungkin materinya juga belum sempurna, ribut, diuji. Bukan soal Omnibus Law-nya sebenarnya," tutur Mahfud.
"Tapi sudah pasti kita tidak wajib menganut Omnibus Law, tetapi boleh menganut Omnibus Law," ujarnya.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam acara bedah visi misi dan adu gagasan di Universitas Andalas, Padang, Senin (18/12/2023).
"Omnibus Law, apakah Omnibus Law itu nanti akan diberlakukan pada semua undang-undang? Tidak. Omnibus Law itu hanya dilakukan di undang-undang tertentu yang berkaitan, yang perlu satu pintu," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, metode Omnibus Law sebenarnya sudah digunakan sejak lama. Namun, dalam ketentuannya, tidak mengharuskan semua regulasi di setiap sektor harus menerapkan metode ini.
Ia mencontohkan, yang menyangkut hukum pidana. Menurutnya, aturan yang menyangkut pidana tidak perlu dilakukan Omnibus Law karena sudah ada undang-undang yang mengatur lebih spesifik.
"Karena kejahatan itu berkembang, kebutuhan hukum berkembang. Enggak bisa di Omnibus Law kan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu berpandangan bahwa yang dipersoalkan banyak pihak saat ini sebenarnya bukan terkait Omnibus Law-nya, tapi lebih kepada materi yang tertuang dalamnya.
"Yang kita Omnibus Law kan selama ini dua. Satu pajak. Ketika kita membuat Omnibus Law Pajak, bahwa pajak itu diatur sedemikian rupa dalam satu pintu, enggak ada yang ribut satu pun. Karena tidak disebut bahwa itu Omnibus Law.
"Kita sudah biasa Omnibus Law sejak dulu. Cuma ketika Undang-Undang Cipta Kerja ini jadi ribut, mungkin materinya juga belum sempurna, ribut, diuji. Bukan soal Omnibus Law-nya sebenarnya," tutur Mahfud.
"Tapi sudah pasti kita tidak wajib menganut Omnibus Law, tetapi boleh menganut Omnibus Law," ujarnya.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(abd)
tulis komentar anda