Ini Daftar Pejabat Tak Terima Gaji Ke-13
Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:46 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - P residen Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No44/2020 tentang Gaji Ke-13 . Dalam PP itu disebutkan pejabat-pejabat yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2020.
Hal ini diatur di dalam pasal 4 PP 44/2020 yakni presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR/DPD. Selanjutnya ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung MA. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota MK.
Pejabat lain yang tidak menerima gaji ke-13 yaitu: (Baca juga: Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13)
1. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota KY
Hal ini diatur di dalam pasal 4 PP 44/2020 yakni presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR/DPD. Selanjutnya ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung MA. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota MK.
Pejabat lain yang tidak menerima gaji ke-13 yaitu: (Baca juga: Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13)
1. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota KY
Lihat Juga :