Ini Daftar Pejabat Tak Terima Gaji Ke-13

Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:46 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - P residen Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No44/2020 tentang Gaji Ke-13 . Dalam PP itu disebutkan pejabat-pejabat yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2020.

Hal ini diatur di dalam pasal 4 PP 44/2020 yakni presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR/DPD. Selanjutnya ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung MA. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

Pejabat lain yang tidak menerima gaji ke-13 yaitu: (Baca juga: Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13)



1. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota KY

3. Ketua dan wakil ketua KPK

4. Menteri dan jabatan setingkat menteri

5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

6. Gubernur dan wakil gubernur
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More