Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Jum'at, 22 Mei 2026 - 18:11 WIB
loading...
Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Apartur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai hari Selasa, 02 Juni 2026, yang disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa purnabaktinya. Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsungtanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat. . "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
1. Besaran Gaji Ketiga Belasdiberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsungtanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat. . "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
1. Besaran Gaji Ketiga Belasdiberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;
Lihat Juga :