Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13

Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:05 WIB
loading...
Beda dengan THR, Semua...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No44/2020 tentang Gaji Ke-13. Berbeda dengan tunjangan hari raya ( THR ) yang hanya diberikan kepada pejabat eselon I dan II, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil ( PNS ).

Hal ini diatur pada pasal 2 huruf a bahwa salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pengecualian. “PNS,” bunyi pasal 2 huruf a. Komponen gaji ke-13 untuk PNS pada tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (Baca juga: Bakal Banyak Disimpan, Gaji ke-13 Enggak Ngefek ke Ekonomi)

Sementara untuk komponen unjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis tidak termasuk di dalam gaji ke-13. (Baca juga: Hore! Akhirnya, Gaji ke-13 Cair Senin Besok)

Selain PNS ada belasan jabatan lainnya yang akan menerima gaji ke-13. Mereka adalah
1. Prajurit TNI
2. Anggota Polri
3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu
6. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
7. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan
9. Staf khusus di lingkungan kementerian
10. Hakim ad hoc
11. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas
12. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
13. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Penerima pensiun atau tunjangan
15. Calon PNS.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji ke-13 ASN Cair...
Gaji ke-13 ASN Cair Pada Tahun Ajaran Baru Sekolah Juni 2025
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Komitmen Kemendagri...
Komitmen Kemendagri Menjaga dan Menghidupkan ASN Ber-AKHLAK Diapresiasi
LAN Gandeng 300 Korporasi...
LAN Gandeng 300 Korporasi Terbaik di Indonesia untuk Kembangkan Kompetensi ASN
Anggaran 2025 Capai...
Anggaran 2025 Capai Rp3 Triliun, KPU Usul Buat Akademi Kepemiluan
Status PNS Eks Hakim...
Status PNS Eks Hakim Danu Arman Kembali Aktif, UGM: Membuat Buruk Citra Peradilan
Status PNS Eks Hakim...
Status PNS Eks Hakim Pengguna Narkoba Kembali Aktif, Jubir KY: Tidak Bisa Jadi Hakim
Rekomendasi
Jenderal Israel Ini...
Jenderal Israel Ini Mengeluh Dipecat dari Pasukan Cadangan karena Menyerukan Diakhiri Perang Gaza
10 Golongan Wanita yang...
10 Golongan Wanita yang Terusir dari Surga Kelak, Siapa Saja?
16 Perjalanan Kereta...
16 Perjalanan Kereta Terganggu Imbas KRL Tertemper Mobil di Cilebut
Berita Terkini
2 Inspektur TNI AD Dimutasi...
2 Inspektur TNI AD Dimutasi Panglima TNI, Salah Satunya Jenderal Kopassus Pernah Jadi Paspampres
20 menit yang lalu
100 Ribu Visa Haji Terbit,...
100 Ribu Visa Haji Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei
1 jam yang lalu
2 Kombes Pol Digeser...
2 Kombes Pol Digeser Kapolri, Kini Jabat Irwasda Polda
3 jam yang lalu
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
8 jam yang lalu
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
9 jam yang lalu
Pembukaan Syafest 2025,...
Pembukaan Syafest 2025, Muzani Berharap Lahir Bibit-bibit Calon Pemimpin
12 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved