Kapolri Perintahkan Personel Polri Bantu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:11 WIB
Kapolri Perintahkan Personel Polri Bantu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Perintah tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). (Baca juga: Update 9 Agustus 2020: 125.396 Orang Positif Covid-19 , 80.952 Sembuh, 5.723 Meninggal)



Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.

Hingga Minggu (9/8/2020), kasus positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 1.893. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif di Indonesia menjadi 125.396. "Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut," ujar Idham dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020). (Baca juga: Kasad Andika Sebut Sudah 94,8% Pasien Secapa AD Sembuh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!