Imbauan Tak Cukup, Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:23 WIB
loading...
Imbauan Tak Cukup, Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat
Pengamat hukum dari Universitas Pancasila (UP) Dea Tunggaesti menilai Inpres sanksi pelanggar protokol kesehatan sudah tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan gune mencegah penyebaran Covid-19 sudah tepat. Upaya menjaga keselamatan dan kesehatan warga harus didukung dasar hukum yang kokoh.

“Inilah saatnya memulai mengintensifkan penegakkan aturan dan penerapan sanksi demi menekan angka penyebaran virus. Sejak Maret 2020 kita bertarung melawan Covid-19 tapi jumlah kasus positif terus bertambah. Tidak memadai jika hanya imbauan tentang mematuhi protokol kesehatan,” kata pengamat hukum dari Universitas Pancasila (UP) Dea Tunggaesti, Sabtu (8/8/2020). (Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan)

Pengajar di program magister hukum di Universitas Pancasila tersebut menegaskan, untuk urusan segenting pandemi ini, tidak bisa sepenuhnya mengharapkan kesadaran pribadi. Harus dibantu tekanan dari ranah hukum. “Sudah pas bahwa aturan detail diserahkan ke kepala daerah masing-masing, disesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Intinya, jika ada pelanggaran protokol kesehatan, sanksi hukum sudah menanti,” lanjut Dea Tunggaesti. (Baca juga: DPR Nilai Wajar Presiden Instruksikan TNI Patroli Protokol Kesehatan)

Masyarakat sendiri tidak perlu risau dengan dengan kehadiran Inpres ini. Selama mereka mematuhi protokol kesehatan, sanksi tidak akan mengenai diri mereka. “Maksud Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua – warga, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum semakin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," ujar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.

Seperti diberitakan pekan ini, Presiden Jokowi menerbitkan instruksi baru untuk mendisiplinkan warga di era pandemi Covid-19. Jokowi memerintahkan para kepala daerah untuk membuat aturan yang memuat kewajiban hingga sanksi kepada pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Perintah Jokowi ke kepala daerah tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Sanksi yang harus diatur kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)