Imbauan Tak Cukup, Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:23 WIB
loading...
Imbauan Tak Cukup, Inpres...
Pengamat hukum dari Universitas Pancasila (UP) Dea Tunggaesti menilai Inpres sanksi pelanggar protokol kesehatan sudah tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan gune mencegah penyebaran Covid-19 sudah tepat. Upaya menjaga keselamatan dan kesehatan warga harus didukung dasar hukum yang kokoh.

“Inilah saatnya memulai mengintensifkan penegakkan aturan dan penerapan sanksi demi menekan angka penyebaran virus. Sejak Maret 2020 kita bertarung melawan Covid-19 tapi jumlah kasus positif terus bertambah. Tidak memadai jika hanya imbauan tentang mematuhi protokol kesehatan,” kata pengamat hukum dari Universitas Pancasila (UP) Dea Tunggaesti, Sabtu (8/8/2020). (Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan)

Pengajar di program magister hukum di Universitas Pancasila tersebut menegaskan, untuk urusan segenting pandemi ini, tidak bisa sepenuhnya mengharapkan kesadaran pribadi. Harus dibantu tekanan dari ranah hukum. “Sudah pas bahwa aturan detail diserahkan ke kepala daerah masing-masing, disesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Intinya, jika ada pelanggaran protokol kesehatan, sanksi hukum sudah menanti,” lanjut Dea Tunggaesti. (Baca juga: DPR Nilai Wajar Presiden Instruksikan TNI Patroli Protokol Kesehatan)

Masyarakat sendiri tidak perlu risau dengan dengan kehadiran Inpres ini. Selama mereka mematuhi protokol kesehatan, sanksi tidak akan mengenai diri mereka. “Maksud Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua – warga, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum semakin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," ujar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.

Seperti diberitakan pekan ini, Presiden Jokowi menerbitkan instruksi baru untuk mendisiplinkan warga di era pandemi Covid-19. Jokowi memerintahkan para kepala daerah untuk membuat aturan yang memuat kewajiban hingga sanksi kepada pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Perintah Jokowi ke kepala daerah tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Sanksi yang harus diatur kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
Amanda Zahra Ngaku Jadi...
Amanda Zahra Ngaku Jadi Korban Body Shaming Dokter Klinik Kecantikan
Yamaha Aerox E Murni...
Yamaha Aerox E Murni Bertenaga Listrik Resmi Diluncurkan
Desta Dilarikan ke Rumah...
Desta Dilarikan ke Rumah Sakit usai Mata Terkena Bola Padel
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
Zelensky Anggap F-16...
Zelensky Anggap F-16 Tak Cukup, Minta Jet Tempur Gripen Swedia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved