Masinton Tidak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk, Diangkat, dan Diberhentikan Presiden
Selasa, 05 Desember 2023 - 13:04 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkap bahwa ke depan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden. Masinton tak setuju dengan rancanan aturan ini.
Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun Instagram pribadinya, @masinton, Selasa (5/12/2023).
"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT, dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.
Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Beberapa poin tersebut di antaranya:
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun Instagram pribadinya, @masinton, Selasa (5/12/2023).
"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT, dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.
Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Beberapa poin tersebut di antaranya:
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
(zik)
tulis komentar anda