Putusan MK Dinilai Halalkan Segala Cara demi Melanggengkan Kuasa
Senin, 04 Desember 2023 - 20:36 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disebut-sebut memberi karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa.
Maka itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Banten mengecam dugaan praktik politik dinasti pascaputusan MK tersebut.
Ketua BEM Untirta Ferdinan Algifari Putra menuturkan, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden (cawapres) meski belum cukup umur. Sebab, menurutnya, aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti.
"Semua pasti tahu putusan MK Nomor 90 ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ujarnya, Senin (4/12/2023).
Selain itu, dia menilai putusan MK Nomor 90 ini sarat dengan muatan konflik kepentingan dan terkesan dipaksakan. "Kita sepakat anak muda perlu diberi kesempatan dalam suksesi kepemimpinan, tapi tidak dengan cara yang dipaksakan dan sangat instan," ujarnya.
Algi menuturkan, BEM Untirta memandang kemunculan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres adalah ujung dari skema penguasa yang sudah di ujung tanduk. Penguasa dianggap tidak punya pilihan lain untuk melanggengkan kekuasaan selain dengan mendapuk putra mahkota menjadi cawapres.
"Prabowo-Gibran menjadi opsi terakhir untuk mengamankan misi penguasa," tuturnya.
BEM Untirta, kata dia, akan terus menyuarakan untuk tetap konsisten mengawal proses ini baik lewat aksi turun ke jalan atau lewat kajian-kajian di kampus. "Kita sudah dan akan terus konsisten mengawal proses ini. Kita terus mengingatkan kepada generasi muda terutama mahasiswa bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja," pungkasnya.
Maka itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Banten mengecam dugaan praktik politik dinasti pascaputusan MK tersebut.
Ketua BEM Untirta Ferdinan Algifari Putra menuturkan, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden (cawapres) meski belum cukup umur. Sebab, menurutnya, aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti.
"Semua pasti tahu putusan MK Nomor 90 ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ujarnya, Senin (4/12/2023).
Selain itu, dia menilai putusan MK Nomor 90 ini sarat dengan muatan konflik kepentingan dan terkesan dipaksakan. "Kita sepakat anak muda perlu diberi kesempatan dalam suksesi kepemimpinan, tapi tidak dengan cara yang dipaksakan dan sangat instan," ujarnya.
Algi menuturkan, BEM Untirta memandang kemunculan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres adalah ujung dari skema penguasa yang sudah di ujung tanduk. Penguasa dianggap tidak punya pilihan lain untuk melanggengkan kekuasaan selain dengan mendapuk putra mahkota menjadi cawapres.
"Prabowo-Gibran menjadi opsi terakhir untuk mengamankan misi penguasa," tuturnya.
BEM Untirta, kata dia, akan terus menyuarakan untuk tetap konsisten mengawal proses ini baik lewat aksi turun ke jalan atau lewat kajian-kajian di kampus. "Kita sudah dan akan terus konsisten mengawal proses ini. Kita terus mengingatkan kepada generasi muda terutama mahasiswa bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda