Hapus Tradisi Mewah di Lembaga Peradilan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:35 WIB
Sebagai mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar maupun mantan ketua pada beberapa pengadilan negeri, sebenarnya kata dia ada mata anggaran untuk pelantikan di masing-masing pengadilan. Tapi mungkin pada beberapa kegiatan pelantikan tertentu di satu pengadilan yang dipandang relatif kecil. Artinya anggaran tersebut tidak sebanding dengan jumlah undangan pada saat pelantikan. (Baca juga: Lima Pelaku Pungli Saat PSBB Ditangkap Polisi)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menekankan, dalam konteks seperti itu maka yang harus dibangun seluruh jajaran pengadilan adalah semangat untuk mengikis 'praktik kebiasaan' membuat acara pelantikan itu menjadi sesuatu yang 'wah'. Kemudian, memulai dengan semangat melaksanakan acara-acara pelantikan dengan 'sederhana dan khidmat'.
Dalam berbagai kasus suap, ada beberapa oknum yang sengaja meminta sejumlah uang untuk berbagai kepentingan. Terpidana Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Utara misalnya. Uang suap yang diterima rencananya akan digunakan untuk biaya akomodasi tiket pesawat dan bis para hakim dan jajaran PN Jakarta Utara untuk menghadiri pelantikan mantan Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi yang diangkat menjadi Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur. Meskipun dalam persidangan Rohadi telah menyampaikan bantahan.
Kemudian terpidana Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Uang suap yang diterima dari terpidana Aditya Anugrah Moha selaku anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar digunakan untuk merenovasi gedung Pengadilan Tinggi Manado serta biaya akreditasi Pengadilan Tinggi Manado.
Lantas terdakwa Lasito selaku hakim karir PN Semarang dan terpidana Bupati Jepara Achmad Marzuqi. Uang suap yang diterima Lasiro dari Marzuqi di antaranya untuk pembangunan beberapa fasilitas untuk akreditasi PN Semarang. (Baca juga: Rusia Diduga Kerahkan Sistem Rudal S-400 ke Libya)
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkapkan, jika melihat beberapa perkara suap pengurusan perkara, maka tampak jelas ada uang suap yang dialokasikan dan dipergunakan untuk kegiatan para hakim dan pegawai pengadilan, kebutuhan renovasi gedung, kepentingan akreditasi, kebutuhan operasional lembaga peradilan, hingga kebutuhan pelantikan hakim atau pejabat lembaga peradilan. Karena itu kata dia, perkara-perkara yang pernah terungkap itu harus menjadi pelajaran dan peringatan serius. "Memang tidak gampang untuk menyelesaikan yang kayak gitu. Menurut saya ini berat dan harus perlu waktu untuk membuktikan," ujar Trimedya.
Dia menyarankan, untuk implementasi SEMA Nomor: 7 Tahun 2020 maka berbagai kegiatan yang tidak terlalu perlu baiknya dihilangkan atau ditiadakan. Misalnya turnamen tenis, turnamen golf, perayaan ulang tahun organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) hingga perlombaan sehubungan dengan perayaan hari-hari besar di antaranya peringatan 17 Agustus. "Kalau mau golf atau tenis, main sendiri aja, jangan turnamen kejuaraan," ucapnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menekankan, dalam konteks seperti itu maka yang harus dibangun seluruh jajaran pengadilan adalah semangat untuk mengikis 'praktik kebiasaan' membuat acara pelantikan itu menjadi sesuatu yang 'wah'. Kemudian, memulai dengan semangat melaksanakan acara-acara pelantikan dengan 'sederhana dan khidmat'.
Dalam berbagai kasus suap, ada beberapa oknum yang sengaja meminta sejumlah uang untuk berbagai kepentingan. Terpidana Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Utara misalnya. Uang suap yang diterima rencananya akan digunakan untuk biaya akomodasi tiket pesawat dan bis para hakim dan jajaran PN Jakarta Utara untuk menghadiri pelantikan mantan Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi yang diangkat menjadi Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur. Meskipun dalam persidangan Rohadi telah menyampaikan bantahan.
Kemudian terpidana Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Uang suap yang diterima dari terpidana Aditya Anugrah Moha selaku anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar digunakan untuk merenovasi gedung Pengadilan Tinggi Manado serta biaya akreditasi Pengadilan Tinggi Manado.
Lantas terdakwa Lasito selaku hakim karir PN Semarang dan terpidana Bupati Jepara Achmad Marzuqi. Uang suap yang diterima Lasiro dari Marzuqi di antaranya untuk pembangunan beberapa fasilitas untuk akreditasi PN Semarang. (Baca juga: Rusia Diduga Kerahkan Sistem Rudal S-400 ke Libya)
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkapkan, jika melihat beberapa perkara suap pengurusan perkara, maka tampak jelas ada uang suap yang dialokasikan dan dipergunakan untuk kegiatan para hakim dan pegawai pengadilan, kebutuhan renovasi gedung, kepentingan akreditasi, kebutuhan operasional lembaga peradilan, hingga kebutuhan pelantikan hakim atau pejabat lembaga peradilan. Karena itu kata dia, perkara-perkara yang pernah terungkap itu harus menjadi pelajaran dan peringatan serius. "Memang tidak gampang untuk menyelesaikan yang kayak gitu. Menurut saya ini berat dan harus perlu waktu untuk membuktikan," ujar Trimedya.
Dia menyarankan, untuk implementasi SEMA Nomor: 7 Tahun 2020 maka berbagai kegiatan yang tidak terlalu perlu baiknya dihilangkan atau ditiadakan. Misalnya turnamen tenis, turnamen golf, perayaan ulang tahun organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) hingga perlombaan sehubungan dengan perayaan hari-hari besar di antaranya peringatan 17 Agustus. "Kalau mau golf atau tenis, main sendiri aja, jangan turnamen kejuaraan," ucapnya.
Lihat Juga :