Hapus Tradisi Mewah di Lembaga Peradilan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:35 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto/Koran SINDO
JAKARTA - Praktik pungutan liar (pungli) masih membayangi masyarakat pencari keadilan. Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya memiliki tugas berat untuk membersihkan para oknum nakal. Penangkapan penitera pengganti, hakim termasuk ketua pengadilan mengonfirmasi sistem pengawasan belum berjalan secara optimal.
Belum lama ini, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) berisi larangan pungutan terkait pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya di lingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Surat tersebut ditanda tangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020.
SEMA tersebut seakan memberikan warning kepada masing-masing individu di semua tingkatan lembaga peradilan harus benar-benar menjaga marwah 'Korps Cakra'. Artinya, zona integritas bukan semata di atas kertas tapi seyogyanya dimanifestasikan dengan terang dan gamblang. Sikap dan tindakan antikorupsi mesti direalisasikan secara konsisten dan berulang-ulang. Jangan pula mencoreng dengan pungutan atau segepok uang suap perkara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan sejumlah perkara suap beberapa pejabat pengadilan hingga MA ada uang suap yang digunakan untuk pelantikan ketua pengadilan, akomodasi hakim dan pegawai pengadilan saat akan hadir pelantikan, akreditasi pengadilan, renovasi pengadilan, hingga akomodasi ketua pengadilan saat akan menerima penghargaan. (Baca: MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyelidik Kami Jelas Lebih Tahu)
Kasus di atas menunjukan adalah keinginan yang berlebihan untuk membuat acara atau pencapaian program menjadi 'wah'. “Dengan tetap mengapresiasi lahirnya SEMA tersebut, mungkin yang perlu dibangun adalah semangat perubahan. Buatlah acara pelantikan itu, capailah program yang dicanangkan, sesuai budget yang ada," ujar Nawawi.
Menurut dia, aparatur lembaga peradilan tidak perlu kebablasan dalam upaya mencapai suatu program. Semua program dan kegiatan yang dilaksanakan mestinya tetap mengacu pada anggaran yang telah tersedia. "Ada yang sangat penting juga, sebaik apapun capaian suatu program jika tidak mengacu pada 'anggaran yang tersedia', itu juga kebablasan. Tidak salah kalau banyak kalangan menyebut, jika giat program semacam itu adalah kebijakan yang koruptif," ucap Nawawi.
Belum lama ini, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) berisi larangan pungutan terkait pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya di lingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Surat tersebut ditanda tangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020.
SEMA tersebut seakan memberikan warning kepada masing-masing individu di semua tingkatan lembaga peradilan harus benar-benar menjaga marwah 'Korps Cakra'. Artinya, zona integritas bukan semata di atas kertas tapi seyogyanya dimanifestasikan dengan terang dan gamblang. Sikap dan tindakan antikorupsi mesti direalisasikan secara konsisten dan berulang-ulang. Jangan pula mencoreng dengan pungutan atau segepok uang suap perkara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan sejumlah perkara suap beberapa pejabat pengadilan hingga MA ada uang suap yang digunakan untuk pelantikan ketua pengadilan, akomodasi hakim dan pegawai pengadilan saat akan hadir pelantikan, akreditasi pengadilan, renovasi pengadilan, hingga akomodasi ketua pengadilan saat akan menerima penghargaan. (Baca: MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyelidik Kami Jelas Lebih Tahu)
Kasus di atas menunjukan adalah keinginan yang berlebihan untuk membuat acara atau pencapaian program menjadi 'wah'. “Dengan tetap mengapresiasi lahirnya SEMA tersebut, mungkin yang perlu dibangun adalah semangat perubahan. Buatlah acara pelantikan itu, capailah program yang dicanangkan, sesuai budget yang ada," ujar Nawawi.
Menurut dia, aparatur lembaga peradilan tidak perlu kebablasan dalam upaya mencapai suatu program. Semua program dan kegiatan yang dilaksanakan mestinya tetap mengacu pada anggaran yang telah tersedia. "Ada yang sangat penting juga, sebaik apapun capaian suatu program jika tidak mengacu pada 'anggaran yang tersedia', itu juga kebablasan. Tidak salah kalau banyak kalangan menyebut, jika giat program semacam itu adalah kebijakan yang koruptif," ucap Nawawi.
Lihat Juga :