KPK-Polri Resmi Kerja Sama di Bidang Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi
Senin, 04 Desember 2023 - 16:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Polri resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang Koordinasi dan Supervisi. Kerja sama ini penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, kerja sama itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya,KPK memiliki tugas pokok antara lain berkoordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi.
"Maka pada hari ini, 4 Desember kami dengan Pak Kapolri, melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Nawawi di Gedung KPK, Senin (4/12/2023).
Ia menjelaskan, koordinasi dan supervisi selama ini dilakukan ketika ada temuan KPK-Polri di lapangan dalam pemberantasan korupsi. "Ini kemudian coba kita kemas dalam satu bentuk perjanjian kerja sama," katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo menegaskan, perjanjian kerja sama itu merupakan bentuk sinergitas dari kedua lembaga penegak hukum.
"Dan tentunya hal ini menjadi penting sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di bidang supervisi ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada," katanya.
Mantan Kabareskrim itu menegaskan, Polri terus berkomitmen mendukung langkah-langkah dalam pemberantasan korupsi. Ia mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dalam penegakan hukum.
"Ini merupakan komitmen kami untuk terus bersinergi, terus mendukung, termasuk tentunya kami juga siap berkoordinasi dan juga disupervisi terhadap hal-hal yang memang menjadi ranah dan kewenangan KPK," katanya.
Kapolri menilai sinergitas yang terjalin sangat penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Ini merupakan bagian dari program kita untuk terus menciptakan budaya antikorupsi," katanya.
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, kerja sama itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya,KPK memiliki tugas pokok antara lain berkoordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi.
"Maka pada hari ini, 4 Desember kami dengan Pak Kapolri, melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Nawawi di Gedung KPK, Senin (4/12/2023).
Ia menjelaskan, koordinasi dan supervisi selama ini dilakukan ketika ada temuan KPK-Polri di lapangan dalam pemberantasan korupsi. "Ini kemudian coba kita kemas dalam satu bentuk perjanjian kerja sama," katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo menegaskan, perjanjian kerja sama itu merupakan bentuk sinergitas dari kedua lembaga penegak hukum.
"Dan tentunya hal ini menjadi penting sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di bidang supervisi ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada," katanya.
Mantan Kabareskrim itu menegaskan, Polri terus berkomitmen mendukung langkah-langkah dalam pemberantasan korupsi. Ia mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dalam penegakan hukum.
"Ini merupakan komitmen kami untuk terus bersinergi, terus mendukung, termasuk tentunya kami juga siap berkoordinasi dan juga disupervisi terhadap hal-hal yang memang menjadi ranah dan kewenangan KPK," katanya.
Kapolri menilai sinergitas yang terjalin sangat penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Ini merupakan bagian dari program kita untuk terus menciptakan budaya antikorupsi," katanya.
(abd)
tulis komentar anda