Pengakuan Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP Diminta Diselidiki Serius
Senin, 04 Desember 2023 - 11:48 WIB
Baca Juga
“Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berhubungan dengan kasus E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp2 triliun,” ujarnya.
Dia menerangkan, tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Oleh karenanya, Isnur mendesak agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengakuan Agus Rahardjo tersebut.
Menurut dia, terhadap seluruh rangkaian peristiwa pelemahan dan penghancuran KPK tersebut, maka YLBHI berpendapat perlu dilakukan upaya hukum. “Dan juga pemulihan kembali institusi KPK agar menjadi independen,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menudingnya terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Diketahui, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.
“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Jokowi juga membantah pernah melakukan pertemuan dengan Agus Rahardjo. Jokowi mempersilakan pihak-pihak untuk mengecek langsung jadwal pertemuan dengan Agus kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada agenda, yang di Setneg enggak ada. Tolong dicek lagi aja," kata Jokowi.
(rca)
tulis komentar anda