Cerita Mahfud MD Perjuangkan Pesantren, Batalkan UU PBH saat Jadi Ketua MK
Jum'at, 01 Desember 2023 - 15:00 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diusung Partai Perindo, Mahfud MD bersama Capres Ganjar Pranowo berkomitmen mensejahterakan pesantren. Foto/MPI
TANGERANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diusung Partai Perindo, Mahfud MD bersama Capres Ganjar Pranowo berkomitmen mensejahterakan pesantren . Hal itu telah dia buktikan ketika Mahfud menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud membatalkan uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BPH) pada 2010 lalu. Lantaran, dianggap menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan dan melanggar sejumlah ketentuan dalam konstitusi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pengasuh Ponpes Tahu Siapa yang Terbaik untuk Indonesia
Hal itu dia sampaikan di depan ratusan santri melakukan saat dialog kebangsaan dengan tema Jaminan Hukum Kesejahteraan Dunia Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Antika, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/11/2023).
Mulanya, Cawapres yang mendampingi Capres Ganjar Pranowo ini ditanya oleh santri soal hal apa saja yang telah dia lakukan untuk pesantren. Mahfud pun menjawab soal dirinya pernah membatalkan UU BPH.
Mahfud membatalkan uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BPH) pada 2010 lalu. Lantaran, dianggap menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan dan melanggar sejumlah ketentuan dalam konstitusi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pengasuh Ponpes Tahu Siapa yang Terbaik untuk Indonesia
Hal itu dia sampaikan di depan ratusan santri melakukan saat dialog kebangsaan dengan tema Jaminan Hukum Kesejahteraan Dunia Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Antika, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/11/2023).
Mulanya, Cawapres yang mendampingi Capres Ganjar Pranowo ini ditanya oleh santri soal hal apa saja yang telah dia lakukan untuk pesantren. Mahfud pun menjawab soal dirinya pernah membatalkan UU BPH.
Lihat Juga :