Cerita Mahfud MD Perjuangkan Pesantren, Batalkan UU PBH saat Jadi Ketua MK
Jum'at, 01 Desember 2023 - 15:00 WIB
TANGERANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diusung Partai Perindo, Mahfud MD bersama Capres Ganjar Pranowo berkomitmen mensejahterakan pesantren . Hal itu telah dia buktikan ketika Mahfud menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud membatalkan uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BPH) pada 2010 lalu. Lantaran, dianggap menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan dan melanggar sejumlah ketentuan dalam konstitusi.
Hal itu dia sampaikan di depan ratusan santri melakukan saat dialog kebangsaan dengan tema Jaminan Hukum Kesejahteraan Dunia Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Antika, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/11/2023).
Mulanya, Cawapres yang mendampingi Capres Ganjar Pranowo ini ditanya oleh santri soal hal apa saja yang telah dia lakukan untuk pesantren. Mahfud pun menjawab soal dirinya pernah membatalkan UU BPH.
Kata dia, BPH mengatur semua lembaga pendidikan formal ataupun informal harus membentuk badan hukum, termasuk Pesantren. Sehingga, kekayaan lembaga pendidikan harus dilaporkan kepada negara sesuai UU Keuangan Negara. Otomatis, semua asetnya diawasi oleh negara.
"Saudara, ketika saya jadi Ketua MK, saya baca ini 'Wah ini bisa membubarkan pesantren ini', karena pesantren itu kekayaan kiai dan kekayaan pesantren itu menyatu, ini bukan badan hukum," ujar dia dikutip, Jumat (1/12/2023).
"Kalau dibuat badan hukum, berarti pesantren itu menjadi badan hukum yang dipertanggungjawabkan ke negara. Padahal kiai-kiai itu mendirikan pesantren dengan uangnya sendiri, bukan perusahaan. Dikasih orang bangun gedung, ada tamu datang ingin bantu. Dan semuanya atas nama kiai," jelasnya.
Menurut Mahfud, apabila UU BPH tersebut diberlakukan maka ada potensi pesantren bubar dan diambil alih oleh negara. Oleh sebab itu, dia membatalkan UU PBH.
Mahfud membatalkan uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BPH) pada 2010 lalu. Lantaran, dianggap menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan dan melanggar sejumlah ketentuan dalam konstitusi.
Hal itu dia sampaikan di depan ratusan santri melakukan saat dialog kebangsaan dengan tema Jaminan Hukum Kesejahteraan Dunia Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Antika, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/11/2023).
Mulanya, Cawapres yang mendampingi Capres Ganjar Pranowo ini ditanya oleh santri soal hal apa saja yang telah dia lakukan untuk pesantren. Mahfud pun menjawab soal dirinya pernah membatalkan UU BPH.
Kata dia, BPH mengatur semua lembaga pendidikan formal ataupun informal harus membentuk badan hukum, termasuk Pesantren. Sehingga, kekayaan lembaga pendidikan harus dilaporkan kepada negara sesuai UU Keuangan Negara. Otomatis, semua asetnya diawasi oleh negara.
"Saudara, ketika saya jadi Ketua MK, saya baca ini 'Wah ini bisa membubarkan pesantren ini', karena pesantren itu kekayaan kiai dan kekayaan pesantren itu menyatu, ini bukan badan hukum," ujar dia dikutip, Jumat (1/12/2023).
"Kalau dibuat badan hukum, berarti pesantren itu menjadi badan hukum yang dipertanggungjawabkan ke negara. Padahal kiai-kiai itu mendirikan pesantren dengan uangnya sendiri, bukan perusahaan. Dikasih orang bangun gedung, ada tamu datang ingin bantu. Dan semuanya atas nama kiai," jelasnya.
Menurut Mahfud, apabila UU BPH tersebut diberlakukan maka ada potensi pesantren bubar dan diambil alih oleh negara. Oleh sebab itu, dia membatalkan UU PBH.
tulis komentar anda