Cerita Mahfud MD Perjuangkan Pesantren, Batalkan UU PBH saat Jadi Ketua MK

Jum'at, 01 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
Cerita Mahfud MD Perjuangkan...
Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diusung Partai Perindo, Mahfud MD bersama Capres Ganjar Pranowo berkomitmen mensejahterakan pesantren. Foto/MPI
A A A
TANGERANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diusung Partai Perindo, Mahfud MD bersama Capres Ganjar Pranowo berkomitmen mensejahterakan pesantren . Hal itu telah dia buktikan ketika Mahfud menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud membatalkan uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BPH) pada 2010 lalu. Lantaran, dianggap menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan dan melanggar sejumlah ketentuan dalam konstitusi.


Hal itu dia sampaikan di depan ratusan santri melakukan saat dialog kebangsaan dengan tema Jaminan Hukum Kesejahteraan Dunia Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Antika, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/11/2023).

Mulanya, Cawapres yang mendampingi Capres Ganjar Pranowo ini ditanya oleh santri soal hal apa saja yang telah dia lakukan untuk pesantren. Mahfud pun menjawab soal dirinya pernah membatalkan UU BPH.

Kata dia, BPH mengatur semua lembaga pendidikan formal ataupun informal harus membentuk badan hukum, termasuk Pesantren. Sehingga, kekayaan lembaga pendidikan harus dilaporkan kepada negara sesuai UU Keuangan Negara. Otomatis, semua asetnya diawasi oleh negara.

"Saudara, ketika saya jadi Ketua MK, saya baca ini 'Wah ini bisa membubarkan pesantren ini', karena pesantren itu kekayaan kiai dan kekayaan pesantren itu menyatu, ini bukan badan hukum," ujar dia dikutip, Jumat (1/12/2023).

"Kalau dibuat badan hukum, berarti pesantren itu menjadi badan hukum yang dipertanggungjawabkan ke negara. Padahal kiai-kiai itu mendirikan pesantren dengan uangnya sendiri, bukan perusahaan. Dikasih orang bangun gedung, ada tamu datang ingin bantu. Dan semuanya atas nama kiai," jelasnya.

Menurut Mahfud, apabila UU BPH tersebut diberlakukan maka ada potensi pesantren bubar dan diambil alih oleh negara. Oleh sebab itu, dia membatalkan UU PBH.

"Saya tahu, karena saya orang pesantren, bahaya nih, tempat berangkat saya belajar namanya pesantren itu bahaya kalau UU itu tidak dibatalkan," katanya.

Kendati begitu, keputusan Mahfud pun menimbulkan kontra. Sebagian masyarakat menilai keputusan Mahfud tersebut membuat para kiai bertindak sewenang-wenang.

Mahfud pun menegaskan bahwa pesantren memang dimiliki oleh kiai. Lewat UU PBH, pemerintah yang tidak ikut membangun meminta pertanggungjawaban keuangan.

"Seluruh pesantren yang besar-besar itu, itu kiai sendiri, dari tanah, dibangun sedikit-sedikit, ada orang ngaji, orangtuanya nyumbang. Ada tamu, dia kasih. Orang datang, memberi ini. Lalu berkembang sampai besar seperti Pesantren Situbondo," tuturnya.

"(Keuangan sumbangan untuk pesantren) Itu ndak dicatat, nggak ada pembukuannya. Lalu pake UU BHP nggak ada pembukuan berarti korupsi, bubar pesantren," imbuhnya.

Lanjut Mahfud, kini pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. UU tersebut menjadi momentum untuk menjamin hak hidup, perlindungan hukum, dan perlindungan kurikulum pelajaran kepada pesantren dengan memberikan efek yang sama terhadap keperluan pemerintah.

"Kan bagus. Malah pemerintah malah mengeluarkan Hari Santri sebagai hari nasional yaitu 22 Oktober," ucapnya.

Kata Mahfud, sejarah pesantren tidak akan hilang sebagai bagian dari mozaik kehidupan bangsa Indonesia. Banyak pula pahlawan Indonesia yang berlatar belakang berasal dari pesantren.



"Saya dua tahun ini, pemerintah mengeluarkan usul dan diterima, sudah diumummkan, dari Jabar aja ada dua kiai namanya sama. Kiai Abdul Halim yang dari Majalengka, tahun lalu menjadi pahlawan nasional. Yang satu dari Sukabumi, itu menjadi pahlawan nasional," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)