Cerita Mahfud MD Perjuangkan Pesantren, Batalkan UU PBH saat Jadi Ketua MK

Jum'at, 01 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
Cerita Mahfud MD Perjuangkan...
Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diusung Partai Perindo, Mahfud MD bersama Capres Ganjar Pranowo berkomitmen mensejahterakan pesantren. Foto/MPI
A A A
TANGERANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diusung Partai Perindo, Mahfud MD bersama Capres Ganjar Pranowo berkomitmen mensejahterakan pesantren . Hal itu telah dia buktikan ketika Mahfud menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud membatalkan uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BPH) pada 2010 lalu. Lantaran, dianggap menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan dan melanggar sejumlah ketentuan dalam konstitusi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pengasuh Ponpes Tahu Siapa yang Terbaik untuk Indonesia

Hal itu dia sampaikan di depan ratusan santri melakukan saat dialog kebangsaan dengan tema Jaminan Hukum Kesejahteraan Dunia Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Antika, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/11/2023).

Mulanya, Cawapres yang mendampingi Capres Ganjar Pranowo ini ditanya oleh santri soal hal apa saja yang telah dia lakukan untuk pesantren. Mahfud pun menjawab soal dirinya pernah membatalkan UU BPH.

Kata dia, BPH mengatur semua lembaga pendidikan formal ataupun informal harus membentuk badan hukum, termasuk Pesantren. Sehingga, kekayaan lembaga pendidikan harus dilaporkan kepada negara sesuai UU Keuangan Negara. Otomatis, semua asetnya diawasi oleh negara.

"Saudara, ketika saya jadi Ketua MK, saya baca ini 'Wah ini bisa membubarkan pesantren ini', karena pesantren itu kekayaan kiai dan kekayaan pesantren itu menyatu, ini bukan badan hukum," ujar dia dikutip, Jumat (1/12/2023).

"Kalau dibuat badan hukum, berarti pesantren itu menjadi badan hukum yang dipertanggungjawabkan ke negara. Padahal kiai-kiai itu mendirikan pesantren dengan uangnya sendiri, bukan perusahaan. Dikasih orang bangun gedung, ada tamu datang ingin bantu. Dan semuanya atas nama kiai," jelasnya.

Menurut Mahfud, apabila UU BPH tersebut diberlakukan maka ada potensi pesantren bubar dan diambil alih oleh negara. Oleh sebab itu, dia membatalkan UU PBH.

"Saya tahu, karena saya orang pesantren, bahaya nih, tempat berangkat saya belajar namanya pesantren itu bahaya kalau UU itu tidak dibatalkan," katanya.

Kendati begitu, keputusan Mahfud pun menimbulkan kontra. Sebagian masyarakat menilai keputusan Mahfud tersebut membuat para kiai bertindak sewenang-wenang.

Mahfud pun menegaskan bahwa pesantren memang dimiliki oleh kiai. Lewat UU PBH, pemerintah yang tidak ikut membangun meminta pertanggungjawaban keuangan.

"Seluruh pesantren yang besar-besar itu, itu kiai sendiri, dari tanah, dibangun sedikit-sedikit, ada orang ngaji, orangtuanya nyumbang. Ada tamu, dia kasih. Orang datang, memberi ini. Lalu berkembang sampai besar seperti Pesantren Situbondo," tuturnya.

"(Keuangan sumbangan untuk pesantren) Itu ndak dicatat, nggak ada pembukuannya. Lalu pake UU BHP nggak ada pembukuan berarti korupsi, bubar pesantren," imbuhnya.

Lanjut Mahfud, kini pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. UU tersebut menjadi momentum untuk menjamin hak hidup, perlindungan hukum, dan perlindungan kurikulum pelajaran kepada pesantren dengan memberikan efek yang sama terhadap keperluan pemerintah.

"Kan bagus. Malah pemerintah malah mengeluarkan Hari Santri sebagai hari nasional yaitu 22 Oktober," ucapnya.

Kata Mahfud, sejarah pesantren tidak akan hilang sebagai bagian dari mozaik kehidupan bangsa Indonesia. Banyak pula pahlawan Indonesia yang berlatar belakang berasal dari pesantren.

Baca juga: Imbau Masyarakat Pilih Capres dengan Hati Nurani, Mahfud MD: Itu Namanya Merawat Negara

"Saya dua tahun ini, pemerintah mengeluarkan usul dan diterima, sudah diumummkan, dari Jabar aja ada dua kiai namanya sama. Kiai Abdul Halim yang dari Majalengka, tahun lalu menjadi pahlawan nasional. Yang satu dari Sukabumi, itu menjadi pahlawan nasional," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Berita Terkini
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved