Cerita Mahfud MD Perjuangkan Pesantren, Batalkan UU PBH saat Jadi Ketua MK
Jum'at, 01 Desember 2023 - 15:00 WIB
"Saya tahu, karena saya orang pesantren, bahaya nih, tempat berangkat saya belajar namanya pesantren itu bahaya kalau UU itu tidak dibatalkan," katanya.
Kendati begitu, keputusan Mahfud pun menimbulkan kontra. Sebagian masyarakat menilai keputusan Mahfud tersebut membuat para kiai bertindak sewenang-wenang.
Mahfud pun menegaskan bahwa pesantren memang dimiliki oleh kiai. Lewat UU PBH, pemerintah yang tidak ikut membangun meminta pertanggungjawaban keuangan.
"Seluruh pesantren yang besar-besar itu, itu kiai sendiri, dari tanah, dibangun sedikit-sedikit, ada orang ngaji, orangtuanya nyumbang. Ada tamu, dia kasih. Orang datang, memberi ini. Lalu berkembang sampai besar seperti Pesantren Situbondo," tuturnya.
"(Keuangan sumbangan untuk pesantren) Itu ndak dicatat, nggak ada pembukuannya. Lalu pake UU BHP nggak ada pembukuan berarti korupsi, bubar pesantren," imbuhnya.
Lanjut Mahfud, kini pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. UU tersebut menjadi momentum untuk menjamin hak hidup, perlindungan hukum, dan perlindungan kurikulum pelajaran kepada pesantren dengan memberikan efek yang sama terhadap keperluan pemerintah.
"Kan bagus. Malah pemerintah malah mengeluarkan Hari Santri sebagai hari nasional yaitu 22 Oktober," ucapnya.
Kata Mahfud, sejarah pesantren tidak akan hilang sebagai bagian dari mozaik kehidupan bangsa Indonesia. Banyak pula pahlawan Indonesia yang berlatar belakang berasal dari pesantren.
"Saya dua tahun ini, pemerintah mengeluarkan usul dan diterima, sudah diumummkan, dari Jabar aja ada dua kiai namanya sama. Kiai Abdul Halim yang dari Majalengka, tahun lalu menjadi pahlawan nasional. Yang satu dari Sukabumi, itu menjadi pahlawan nasional," pungkasnya.
Kendati begitu, keputusan Mahfud pun menimbulkan kontra. Sebagian masyarakat menilai keputusan Mahfud tersebut membuat para kiai bertindak sewenang-wenang.
Mahfud pun menegaskan bahwa pesantren memang dimiliki oleh kiai. Lewat UU PBH, pemerintah yang tidak ikut membangun meminta pertanggungjawaban keuangan.
"Seluruh pesantren yang besar-besar itu, itu kiai sendiri, dari tanah, dibangun sedikit-sedikit, ada orang ngaji, orangtuanya nyumbang. Ada tamu, dia kasih. Orang datang, memberi ini. Lalu berkembang sampai besar seperti Pesantren Situbondo," tuturnya.
"(Keuangan sumbangan untuk pesantren) Itu ndak dicatat, nggak ada pembukuannya. Lalu pake UU BHP nggak ada pembukuan berarti korupsi, bubar pesantren," imbuhnya.
Lanjut Mahfud, kini pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. UU tersebut menjadi momentum untuk menjamin hak hidup, perlindungan hukum, dan perlindungan kurikulum pelajaran kepada pesantren dengan memberikan efek yang sama terhadap keperluan pemerintah.
"Kan bagus. Malah pemerintah malah mengeluarkan Hari Santri sebagai hari nasional yaitu 22 Oktober," ucapnya.
Kata Mahfud, sejarah pesantren tidak akan hilang sebagai bagian dari mozaik kehidupan bangsa Indonesia. Banyak pula pahlawan Indonesia yang berlatar belakang berasal dari pesantren.
Baca Juga
"Saya dua tahun ini, pemerintah mengeluarkan usul dan diterima, sudah diumummkan, dari Jabar aja ada dua kiai namanya sama. Kiai Abdul Halim yang dari Majalengka, tahun lalu menjadi pahlawan nasional. Yang satu dari Sukabumi, itu menjadi pahlawan nasional," pungkasnya.
tulis komentar anda