Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Aturannya yang Penting Diketahui
Kamis, 30 November 2023 - 13:32 WIB
(2) Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi debat calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden mengacu pada materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2).
Selain PKPU di atas, teknis debat diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan ini, tertera teknis debat termasuk durasi, moderator, tempat dan waktu debat, panelis, undangan, hingga penyiaran debat.
Selain PKPU di atas, teknis debat diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan ini, tertera teknis debat termasuk durasi, moderator, tempat dan waktu debat, panelis, undangan, hingga penyiaran debat.
(zik)
tulis komentar anda