MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun

Rabu, 29 November 2023 - 12:20 WIB
Sebelumnya, Fahri mengajukan sidang uji materiil soal batas minimal usia Hakim MK. Sidang perdana perkara 81 sendiri dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Kuasa hukum pemohon, Agustiar mengatakan perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi, jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi pemohon yang semakin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

Baca juga: Geger, Denny Indrayana Sebut Ada Upaya Singkirkan Hakim MK demi Kepentingan Pilpres 2024

Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa "berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun," apabila dimaknai "selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo". Yang mana, Fahri ingin MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi adalah 55 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!