MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Rabu, 29 November 2023 - 12:20 WIB
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK atas Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang MK Nomor 7 Tahun 2020 soal syarat usia minimal hakim konstitusi, Rabu (29/11/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun. Putusan tersebut masuk dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang MK Nomor 7 Tahun 2020 soal syarat usia minimal hakim konstitusi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Suhartoyo menjelaskan penolakan dalam putusan perkara 81 telah diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi. Perkara 81 sendiri diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Baca juga: Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Suhartoyo menjelaskan penolakan dalam putusan perkara 81 telah diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi. Perkara 81 sendiri diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Baca juga: Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana
Lihat Juga :