Hari Ini MK Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Brahma Aryana
Rabu, 29 November 2023 - 07:24 WIB
Menurutnya, putusan tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab, hanya tiga hakim konstitusi yang setuju pada putusan tersebut di antaranya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul.
"Bahwa sementara dua hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'. Yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh," katanya.
Sementara terdapat empat hakim yang tidak sepakat dengan putusan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Artinya, hanya tiga hakim saja yang sepakat dengan putusan tersebut, empat hakim tidak setuju dan dua hakim sepakat kalau dengan frasa pengalaman jadi kepala daerah minimal tingkat Provinsi. Brahma pun menegaskan, putusan tersebut tidak sah atau inkonstitusional.
"Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara Hakim Konstitusi dari lima suara hakim konstitusi yang dibutuhkan," ucapnya.
"Bahwa sementara dua hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'. Yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh," katanya.
Sementara terdapat empat hakim yang tidak sepakat dengan putusan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Artinya, hanya tiga hakim saja yang sepakat dengan putusan tersebut, empat hakim tidak setuju dan dua hakim sepakat kalau dengan frasa pengalaman jadi kepala daerah minimal tingkat Provinsi. Brahma pun menegaskan, putusan tersebut tidak sah atau inkonstitusional.
"Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara Hakim Konstitusi dari lima suara hakim konstitusi yang dibutuhkan," ucapnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda