Deklarasi Perangkat Desa kepada Paslon Capres, TPN Ganjar-Mahfud: Adanya Keberpihakan
Senin, 20 November 2023 - 14:50 WIB
Sementara, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan, kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.
"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa," ujarnya, Senin (20/11/2023).
Senada, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu.
Hal itu berdasarkan, Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 Ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, Pasal 1 Ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/11/2023).
"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa," ujarnya, Senin (20/11/2023).
Senada, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu.
Hal itu berdasarkan, Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 Ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, Pasal 1 Ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/11/2023).
(maf)
Lihat Juga :