Deklarasi Perangkat Desa kepada Paslon Capres, TPN Ganjar-Mahfud: Adanya Keberpihakan

Senin, 20 November 2023 - 14:50 WIB
loading...
Deklarasi Perangkat...
Deputi Komunikasi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Prabu Revolusi (tengah kemeja hitam). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kegiatan yang dilakukan belasan ribu kades dan perangkat desa mendeklarasikan dukungannya terhadap paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai bentuk keberpihakan. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Komunikasi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Prabu Revolusi.

Diketahui, kegiatan deklarasi ini dilakukan di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu 19 November 2023 itu, seharusnya tidak dilakukan mengingat para pelakunya merupakan perangkat desa.

"Kegiatan tersebut sudah jelas terang-benderang adanya keberpihakan, karena seharusnya perangkat desa itu kan harus netral. Apalagi aturannya sudah jelas termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Desa dan lainnya," kata Prabu kepada MPI, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Ganjar Pranowo Berpesan Perangkat Desa Jangan Korupsi

Prabu mengatakan, lantaran sudah terrcantum dalam aturan Undang-Undang perihal keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan deklarasi tersebut, sanksi tegas harus diberlakukan. Terlebih, ancaman pidana berupa satu tahun penjara, dapat dikenakan bagi para perangkat desa yang terbukti terlibat dalam deklarasi tersebut.

"Ini pidana loh konsekuensi hukumnya. Apalagi sudah disebutkan juga Undang-Undang Desa bahwa ada spirit netralitas bagi perangkat desa. Cukup keras juga aturan dan sanksinya tersebut," terang Prabu.

Sementara, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan, kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.

"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa," ujarnya, Senin (20/11/2023).

Senada, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu.

Hal itu berdasarkan, Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 Ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, Pasal 1 Ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/11/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Kasus Sudewo, KPK Panggil...
Kasus Sudewo, KPK Panggil Sejumlah Calon Perangkat Desa
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
Periksa Mantan Timses...
Periksa Mantan Timses Sudewo, KPK Dalami Pengisian Jabatan Perangkat Desa
KPK Sebut Bupati Pati...
KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Patok Calon Perangkat Desa Rp125-150 Juta
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
KPK: Bupati Pati Sudewo...
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
50.000 Tentara Israel...
50.000 Tentara Israel Tak Mampu Rebut Satu Desa Pun di Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved