Deklarasi Perangkat Desa kepada Paslon Capres, TPN Ganjar-Mahfud: Adanya Keberpihakan

Senin, 20 November 2023 - 14:50 WIB
Deputi Komunikasi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Prabu Revolusi (tengah kemeja hitam). Foto/Istimewa
JAKARTA - Kegiatan yang dilakukan belasan ribu kades dan perangkat desa mendeklarasikan dukungannya terhadap paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai bentuk keberpihakan. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Komunikasi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Prabu Revolusi.

Diketahui, kegiatan deklarasi ini dilakukan di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu 19 November 2023 itu, seharusnya tidak dilakukan mengingat para pelakunya merupakan perangkat desa.

"Kegiatan tersebut sudah jelas terang-benderang adanya keberpihakan, karena seharusnya perangkat desa itu kan harus netral. Apalagi aturannya sudah jelas termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Desa dan lainnya," kata Prabu kepada MPI, Senin (20/11/2023).





Prabu mengatakan, lantaran sudah terrcantum dalam aturan Undang-Undang perihal keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan deklarasi tersebut, sanksi tegas harus diberlakukan. Terlebih, ancaman pidana berupa satu tahun penjara, dapat dikenakan bagi para perangkat desa yang terbukti terlibat dalam deklarasi tersebut.

"Ini pidana loh konsekuensi hukumnya. Apalagi sudah disebutkan juga Undang-Undang Desa bahwa ada spirit netralitas bagi perangkat desa. Cukup keras juga aturan dan sanksinya tersebut," terang Prabu.

Sementara, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan, kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.

"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa," ujarnya, Senin (20/11/2023).

Senada, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu.

Hal itu berdasarkan, Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 Ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, Pasal 1 Ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/11/2023).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More