KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso, Sita Sejumlah Dokumen
Senin, 20 November 2023 - 12:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait kasus dugaan suap dengan tersangka eks Kepala Kejaksaan Negeri Puji Triasmoro . Sejumlah dokumen turut disita oleh KPK.
“Iya, informasi yang kami terima, betul, pada (19/11) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Ali mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah ruangan yang ada di Kantor Kejari Bondowoso. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen yang kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Penetapan tersangka ini merupakan buah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bondowoso pada Rabu 15 November 2023.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro; Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
“Iya, informasi yang kami terima, betul, pada (19/11) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Ali mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah ruangan yang ada di Kantor Kejari Bondowoso. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen yang kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Penetapan tersangka ini merupakan buah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bondowoso pada Rabu 15 November 2023.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro; Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(kri)
tulis komentar anda