Ini Kronologi OTT KPK di Bondowoso dan Amankan Uang Rp225 Juta
Kamis, 16 November 2023 - 22:08 WIB
Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Penetapan tersangka ini merupakan buah dari OTT yang digelar di Bondowoso.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).
Sebagaimana pemberi, Tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima, Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Penetapan tersangka ini merupakan buah dari OTT yang digelar di Bondowoso.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).
Sebagaimana pemberi, Tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima, Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(maf)
tulis komentar anda