Ini Kronologi OTT KPK di Bondowoso dan Amankan Uang Rp225 Juta

Kamis, 16 November 2023 - 22:08 WIB
loading...
Ini Kronologi OTT KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu 15 November 2023. Foto/Nur Khabibi/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan ( OTT ) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu 15 November 2023. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap sembilan orang.

"Untuk kegiatan tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sembilan orang pada Rabu, 15 November 2023 yang berada wilayah Kabupaten Bondowoso," kata Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).

Mereka yang tertangkap dalam OTT tersebut adalah, Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ); Kasipidsus Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS); Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Rizky Wira P (RWP); Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS); dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya (AIW).

Kemudian, PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Nisa Rusmita (NR); Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Novim Dwi Haryono (NDH); Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Oky Trihady Putra (OTP); PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Mohammad Hasan Afandi (MHA).



Mulanya, Rudi menyebutkan pihaknya mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Kemudian, Rabu 15 November 2023, Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

"Tim KPK terbagi menjadi dua dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal," ujar Rudi.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta," sambungnya.

Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Penetapan tersangka ini merupakan buah dari OTT yang digelar di Bondowoso.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Bondowoso, Alexander Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya.

Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).

Sebagaimana pemberi, Tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima, Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)