Pakar Hukum Tata Negara: Demokrasi Indonesia Terancam Pascaputusan MK

Kamis, 16 November 2023 - 19:41 WIB
Baca juga: Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme

”Amar Putusan MK tidak menurunkan batas usia. Tetap 40 namun hanya yang pernah menjadi kepala daerah. Putusan MK ini justru merugikan anak muda, terutama anak muda yang tidak memiliki kesempatan dan sumber daya,” tandasnya.

Dia menambahkan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sebagai ketua, tapi tidak sebagai hakim MK.

”Etik menempel pada diri bukan pada jabatan. Ada beberapa permohonan terkait hal ini sebagai counter terhadap situasi yang ada, namun tidak ada sinyal keterdesakan dari MK hingga saat ini padahal situasinya mendesak,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!