Survei, Mayoritas Publik Tak Setuju Putusan MK tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

Kamis, 16 November 2023 - 16:23 WIB
LPI telah merilis hasil survei teranyar. Dalam hasil jejak pendapat itu, para responden yang berasal dari publik menyatakan tak setuju dengan putusan MK. Foto/MK/MPI
JAKARTA - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) telah merilis hasil survei teranyar. Dalam hasil jejak pendapat itu, para responden yang berasal dari publik menyatakan tak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Hasil tersebut, tercermin dari pertanyaan yang diajukan para responden terkait kesetujuan putusan MK yang memutuskan salah satu syarat cawapres adalah minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.



Hasilnya, sebanyak 45,35 persen responden menyatakan tidak setuju; sementara 35,15 persen responden lainnya menyatakan setuju. Sedangkan ada 19,50 persen responden tidak menjawab.

Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!