Bersiap Hadapi Resesi Ekonomi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 06:08 WIB
Apa yang akan terjadi bila resesi ekonomi melanda Indonesia? Saat ini berkembang berbagai informasi di tengah masyarakat mulai dari sifatnya yang menenangkan hingga info yang ekstrim bahwa sektor keuangan terutama perbankan bakal terguncang. Memang, bila terjadi resesi ekonomi maka segala aktivitas ekonomi bakal terganggu karena terjadi pelambatan yang signifikan sehingga berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, yang ujungnya menambah angka pengangguran dan berakhir pada peningkatan angka kemiskinan. Namun, informasi yang berkembang bahwa perbankan terancam terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran dianggaplah informasi berlebihan, yang bisa membuat masyarakat panik yang pada akhirnya pemerintah tidak konsentrasi mengahadapi masalah.
Lalu, bagaimana kondisi industri keuangan saat ini? Tentu kalau berbicara tentu industri keuangan maka harus merujuk pada lembaga yang punya otoritas, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, OJK mengklaim bahwa kondisi industri keuangan nasional dalam kondisi baik dan terkendali, di mana permodalan dan likuiditas masih memadai dengan prtofil risiko yang terjaga. Adapun rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) untuk bank umum konvensional pada level 22,59% pada kuartal kedua 2020 mengalami kenaikan dibanding kuartal pertama 2020 pada posisi 21,72%.
Begitupula kecukupan likuiditas masih terjaga baik, terlihat dari rasio Aset Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per akhir Juli 2020 berada di level 130,53% naik dari kuartal pertama yang tercatat 112,9%. Selanjutnya, rasio Aset Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sekitar 27,74% pada kuarta kedua atau naik dari kuartal pertama yang tercatat 24,16%. Dan, OJK mengakui posisi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL gross) naik sedikit yang kini di level 3,11% masih terjaga. Situasi yang serba sulit ini memang pemerintah diharapkan bertindak tepat, alangkah baiknya pemerintah lebih fokus menyiapkan langkah dan kebijakan tepat menghadapi bila terjadi resesi ekonomi.
Lalu, bagaimana kondisi industri keuangan saat ini? Tentu kalau berbicara tentu industri keuangan maka harus merujuk pada lembaga yang punya otoritas, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, OJK mengklaim bahwa kondisi industri keuangan nasional dalam kondisi baik dan terkendali, di mana permodalan dan likuiditas masih memadai dengan prtofil risiko yang terjaga. Adapun rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) untuk bank umum konvensional pada level 22,59% pada kuartal kedua 2020 mengalami kenaikan dibanding kuartal pertama 2020 pada posisi 21,72%.
Begitupula kecukupan likuiditas masih terjaga baik, terlihat dari rasio Aset Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per akhir Juli 2020 berada di level 130,53% naik dari kuartal pertama yang tercatat 112,9%. Selanjutnya, rasio Aset Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sekitar 27,74% pada kuarta kedua atau naik dari kuartal pertama yang tercatat 24,16%. Dan, OJK mengakui posisi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL gross) naik sedikit yang kini di level 3,11% masih terjaga. Situasi yang serba sulit ini memang pemerintah diharapkan bertindak tepat, alangkah baiknya pemerintah lebih fokus menyiapkan langkah dan kebijakan tepat menghadapi bila terjadi resesi ekonomi.
(ras)
Lihat Juga :