Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Mudik

Kamis, 30 April 2020 - 13:29 WIB
Ia mengatakan akan ada pengecualian bagi ASN untuk diizinkan mudik namun harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang. "Kecuali terpaksa, ASN pun harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Atas persetujuan atau delegasi dari pejabat Pembina Kepegawaian," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan pejabat yang berwenang untuk memberikan izin yakni dari PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau di Pemerintah Pusat dijabat oleh Menteri oleh Kepala Sekretariat Lembaga Tinggi.

"Kalau di daerah itu adalah gubernur, bupati atau wali kota. Sedangkan PYB atau pejabat yang berwenang itu adalah sekretaris baik itu Sekjen, Sesmen, Sestama ya kalau di pusat atau Sekda kalau di daerah," ucapnya.

Bambang menegaskan, untuk kebijakan ini, ASN dalam posisi harus patuh. "Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini. Karena apa? Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang (UU) ASN sendiri, Pasal 10 bahwa fungsi dari ASN adalah pelaksana kebijakan publik," ungkapnya.

"Yang kedua pelayanan publik. Dan yang ketiga adalah perekat persatuan bangsa. Dalam konteks ini, maka Menpan melakukan kebijakan-kebijakan yang intinya adalah untuk kepentingan nasional yang lebih besar lagi," tambah Bambang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!