Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Mudik

Kamis, 30 April 2020 - 13:29 WIB
loading...
Cegah Penyebaran Corona,...
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kemenpan-RB, Bambang Dayanto Sumarsono. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kemenpan-RB, Bambang Dayanto Sumarsono memastikan sebanyak 4,3 juta lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa jumlah ASN di seluruh Indonesia ini hampir mencapai 4,3 juta, itu jumlah yang tidak sedikit. Apalagi kalau ditambah dengan anggota keluarga. Nah, 4,3 juta ini kebijakan yang ada supaya mereka tidak melakukan pergerakan. Diam di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah," tegas Bambang di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Bambang mengatakan, ketentuan pelarangan mudik ini sudah termuat dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020. "Ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang untuk berpergian ke luar daerah atau mudik," katanya.

(Baca juga: DPD Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Penyaluran Bansos Dampak Corona)

Ia mengatakan akan ada pengecualian bagi ASN untuk diizinkan mudik namun harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang. "Kecuali terpaksa, ASN pun harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Atas persetujuan atau delegasi dari pejabat Pembina Kepegawaian," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan pejabat yang berwenang untuk memberikan izin yakni dari PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau di Pemerintah Pusat dijabat oleh Menteri oleh Kepala Sekretariat Lembaga Tinggi.

"Kalau di daerah itu adalah gubernur, bupati atau wali kota. Sedangkan PYB atau pejabat yang berwenang itu adalah sekretaris baik itu Sekjen, Sesmen, Sestama ya kalau di pusat atau Sekda kalau di daerah," ucapnya.

Bambang menegaskan, untuk kebijakan ini, ASN dalam posisi harus patuh. "Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini. Karena apa? Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang (UU) ASN sendiri, Pasal 10 bahwa fungsi dari ASN adalah pelaksana kebijakan publik," ungkapnya.

"Yang kedua pelayanan publik. Dan yang ketiga adalah perekat persatuan bangsa. Dalam konteks ini, maka Menpan melakukan kebijakan-kebijakan yang intinya adalah untuk kepentingan nasional yang lebih besar lagi," tambah Bambang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Ini 7 Skenario Pemerintah...
Ini 7 Skenario Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Omicron
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved