Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Senin, 13 November 2023 - 16:32 WIB
Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan . Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.



Baca juga: Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!