Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Senin, 13 November 2023 - 16:32 WIB
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga dikenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

JPU membacakan tuntutan empat tahun pidana penjara bagi Haris Azhar dan agar segera ditahan.

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!