MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyidik Kami Jelas Lebih Tahu
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:54 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kembali pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah bahwa KPK tidak bisa memeriksa aparatur pengadilan. Bagi KPK, tafsir Abdullah terhadap Surat Edaran MA Nomor 4/2020 tersebut masih menyisakan tanda tanya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango justru meminta penjelasan bagaimana MA bisa mengetahui kapasitas seseorang yang diperiksa penyidik KPK berhubungan dengan tugas yustisial atau tidak.
"Penyidik-penyidik kami lebih tahu dalam kapasitas seperti apa seseorang dipanggil sebagai saksi. Dengan pemahaman 'kapasitas' saksi seperti itu, KPK berwenang memanggil siapa saja sebagai saksi. Pernyataan Pak Karo Humas MA (Abdullah) yang seakan menunjukan MA mengetahui kalau panggilan itu berhubungan dengan tugas yustisial," tegas Nawawi kepada SINDO Media di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
(Baca: MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi)
Sebelumnya, Abdullah menyatakan bahwa KPK tidak bisa memanggil dan memeriksa aparatur pengadilan termasuk para hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tiga hakim agung karena ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002. Hal itu diungkapkan Abdullan sehubungan dengan adanya sejumlah hakim yang telah dan dijadwalkan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.
Menurut Nawawi, pernyataan Abdullah sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA seakan-akan memposisikan MA telah mengetahui kalau panggilan itu berhubungan dengan tugas yustisial. Padahal, penyidiklah yang mengetahui persis kapasitas seseorang yang dipanggil sebagai saksi untuk sebuah kasus.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango justru meminta penjelasan bagaimana MA bisa mengetahui kapasitas seseorang yang diperiksa penyidik KPK berhubungan dengan tugas yustisial atau tidak.
"Penyidik-penyidik kami lebih tahu dalam kapasitas seperti apa seseorang dipanggil sebagai saksi. Dengan pemahaman 'kapasitas' saksi seperti itu, KPK berwenang memanggil siapa saja sebagai saksi. Pernyataan Pak Karo Humas MA (Abdullah) yang seakan menunjukan MA mengetahui kalau panggilan itu berhubungan dengan tugas yustisial," tegas Nawawi kepada SINDO Media di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
(Baca: MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi)
Sebelumnya, Abdullah menyatakan bahwa KPK tidak bisa memanggil dan memeriksa aparatur pengadilan termasuk para hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tiga hakim agung karena ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002. Hal itu diungkapkan Abdullan sehubungan dengan adanya sejumlah hakim yang telah dan dijadwalkan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.
Menurut Nawawi, pernyataan Abdullah sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA seakan-akan memposisikan MA telah mengetahui kalau panggilan itu berhubungan dengan tugas yustisial. Padahal, penyidiklah yang mengetahui persis kapasitas seseorang yang dipanggil sebagai saksi untuk sebuah kasus.
Lihat Juga :