MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyidik Kami Jelas Lebih Tahu

Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:54 WIB
Sebagai pimpinan KPK, mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini meyakini para penyidiknya punya alasan kuat di balik setiap pemanggilan saksi, termasuk para hakim. Soal kapan penjadwalan ulang pemeriksaan hakim yang sebelumnya tidak hadir, Nawawi mengaku belum tahu. "Saya belum dapat konfirmasi dari teman-teman penyidik," ucapnya.

(Baca: KPK Panggil Banyak Hakim di Kasus Nurhadi, MA: Ada Rambu-rambunya)

Seperti diberitakan, KPK telah memeriksa Elang Prakoso Wibowo, seorang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Kamis (30/7/2020). Di hari yang sama ada dua hakim yang juga dijadwalkan. Satu di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu (2015-2017) Sobandi.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga hakim agung MA yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati pada Selasa (4/8/2020) sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Menurut plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, tiga hakim agung tersebut telah mengonfirmasi ke penyidik dan meminta penjadwalan ulang.

"Ketiganya konfirmasi penjadwalan ulang," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!