Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum
Jum'at, 10 November 2023 - 12:02 WIB
“Tapi ketika MA dalam putusan dimaksud memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 18 ayat (2) PKPU No.11/2023, maka KPU seharusnya mencabut PKPU tersebut lantas mengeluarkan PKPU terbaru yang tidak menyalahi asas lex specialis dimaksud,” ungkapnya.
“Untuk mencabut Pasal 18 ayat (2) PKPU No.11/2023 sesuai perintah putusan MA, ataupun untuk menerbitkan PKPU terbaru sebagaimana diterangkan di atas, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah, sesuai perintah Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.
Lihat Juga: Ketum Partai Perindo Instruksikan Legislatornya di Daerah Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
“Untuk mencabut Pasal 18 ayat (2) PKPU No.11/2023 sesuai perintah putusan MA, ataupun untuk menerbitkan PKPU terbaru sebagaimana diterangkan di atas, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah, sesuai perintah Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.
Lihat Juga: Ketum Partai Perindo Instruksikan Legislatornya di Daerah Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
(rca)
tulis komentar anda