Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, BPK Disarankan Koordinasi dengan Kejagung

Jum'at, 10 November 2023 - 08:25 WIB
Reza mengatakan, kolaborasi untuk memudahkan BPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh Achsanul. Apalagi, Achsanul merupakan Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.

"Tentu proses di BPK harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum. Misalnya, dengan proses peradilan atau penegakan etik terhadap Achsanul Qosasi meskipun yang bersangkutan punya hak hukum. Ini untuk menunjukkan BPK bersih-bersih diri, punya sikap positif terhadap penegakan hukum," imbuhnya.

MKKE adalah majelis untuk menegakkan kode etik pegawai BPK sesuai mandat Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. MKKE terdiri dari 5 orang: 2 unsur BPK, 2 unsur akademisi, dan 1 lainnya unsur profesi. Adapun keempat anggota MKKE BPK lainnya adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (BPK), Agus Surono (profesi), Rusmin (akademisi), dan Lindawati Gani (MKKE).

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang MKKE BPK, anggota MKKE diberhentikan sementara jika melakukan pelanggaran kode etik atau menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan. Aturan ini mestinya diterapkan kepada Achsanul.

Jika hal itu tidak dilakukan, Reza mengingatkan, publik akan menilai BPK tidak memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Kepercayaan masyarakat pun menurun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!