Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, BPK Disarankan Koordinasi dengan Kejagung
Jum'at, 10 November 2023 - 08:25 WIB
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disarankan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul ditersangkakannya Achsanul Qosasi dalam kasus tersebut.
Koordinasi tersebut dinilai penting dilakukan dalam rangka komitmen terhadap proses hukum. "Kasus BTS itu megaskandal karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan aktor. Maka, perlu mobilisasi institusi hukum, tidak hanya kejaksaan," kata Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (FIA Unkris) Ade Reza Hariyadi dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Sekadar diketahui, aliran dana yang diterima Achsanul dari para terdakwa sedang didalami Kejagung. Pengusutan termasuk kepada oknum BPK lainnya dan praktik pencucian uang.
Baca juga: Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi
Koordinasi tersebut dinilai penting dilakukan dalam rangka komitmen terhadap proses hukum. "Kasus BTS itu megaskandal karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan aktor. Maka, perlu mobilisasi institusi hukum, tidak hanya kejaksaan," kata Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (FIA Unkris) Ade Reza Hariyadi dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Sekadar diketahui, aliran dana yang diterima Achsanul dari para terdakwa sedang didalami Kejagung. Pengusutan termasuk kepada oknum BPK lainnya dan praktik pencucian uang.
Baca juga: Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi
Lihat Juga :