Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, BPK Disarankan Koordinasi dengan Kejagung

Jum'at, 10 November 2023 - 08:25 WIB
"Yang kita khawatirkan ada pandangan stereotipe terhadap BPK. Padahal, cuma perbuatan beberapa oknum, tapi karena tidak progresif membenahi internal dan memberantas korupsi, jadi BPK dinilai bersikap permisif," katanya.

Achsanul merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dia menjadi pesakitan lantaran menerima aliran uang Rp40 miliar, yang diduga berkaitan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!