Pengamat Apresiasi Kinerja Jaksa Agung Berhasil Selamatkan Uang Negara Puluhan Triliun
Kamis, 09 November 2023 - 22:15 WIB
Harsa membeberkan prestasi Jaksa Agung dalam hal penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pada 2022 lalu, Kejagung menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21 triliun pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Kejagung juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura, yakni USD11,4 juta dan 646,04 dolar Singapura. Adapun penyelamatan keuangan negara terbanyak berasal dari Jampidsus Kejagung dengan nilai Rp20,3 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp5.017.600.000 diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum (Perum Perindo), Rp2.592.190.524.000 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kemudian sebesar Rp289.787.012.600 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), Rp44.881.750.000 dari kasus tindak pidana korupsi proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen yang terjadi pada rentang 2017-2020.
Lalu, Rp121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021, Rp17.108.527.692.119, USD11.400.813,57, dan 646,04 dolar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Rp26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp36.155.421.514 dari tersangka korporasi.
Sebanyak Rp2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011 dan Rp123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.
Sedangkan tahun 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus Asabri, negara merugi hingga Rp22,7 triliun. "Jadi tidak hanya nangkap koruptor, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian negara," pungkas Harsa.
Kejagung juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura, yakni USD11,4 juta dan 646,04 dolar Singapura. Adapun penyelamatan keuangan negara terbanyak berasal dari Jampidsus Kejagung dengan nilai Rp20,3 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp5.017.600.000 diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum (Perum Perindo), Rp2.592.190.524.000 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kemudian sebesar Rp289.787.012.600 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), Rp44.881.750.000 dari kasus tindak pidana korupsi proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen yang terjadi pada rentang 2017-2020.
Lalu, Rp121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021, Rp17.108.527.692.119, USD11.400.813,57, dan 646,04 dolar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Rp26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp36.155.421.514 dari tersangka korporasi.
Sebanyak Rp2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011 dan Rp123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.
Sedangkan tahun 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca Juga
Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus Asabri, negara merugi hingga Rp22,7 triliun. "Jadi tidak hanya nangkap koruptor, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian negara," pungkas Harsa.
tulis komentar anda